6 Pejabat Pabrik Gula Kebonagung Malang Ditetapkan Tersangka Kasus Pekerja Tewas 

Avirista Midaada
Pabrik Gula PG Kebonagung Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Enam pejabat perusahaan Pabrik Gula (PG) Kebonagung Malang ditetapkan tersangka kasus kecelakaan kerja yang menewaskan satu karyawan. Mereka dijadikan tersangka karena menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan tersebut. 

"Pada Hari Senin, 10 Juli 2023, jam 14.00 WIB telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam orang," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Selasa (11/7/2023). 

Rizki menjelaskan, keenam pejabat PG Kebonagung Malang ini yakni tiga orang berposisi kepala bagian (kabag) berinisial HR, LAW, dan FR. Kemudian dua orang pejabat kepala seksi alias kasi berinisial H dan IM, serta satu pejabat berinisial ANC dengan jabatan kepala sub seksi (kasubsi).

"Pada hari Rabu besok tanggal 12 Juli 2023 akan melakukan pemeriksaan enam orang tersebut sebagai tersangka," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

14 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

27 hari lalu

3 Pekerja Kabel Tertimpa Panel Beton di Gowa, 1 Tewas 2 Dilarikan ke RS

28 hari lalu

Ketua DPRD Pati Murka Banyak Pejabat hingga Camat Tak Hadiri Rapat Paripurna

31 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal