6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim

Hari Tambayong
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (10/10/2022) kemarin. Dia mengaku telah melayangkan surat pemanggilan untuk keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. 

"Rencana hari Selasa (enam tersangka) akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya. 

Diketahui Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga perwira polisi. Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal