6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Hari Ini Diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim

Hari Tambayong
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (10/10/2022) kemarin. Dia mengaku telah melayangkan surat pemanggilan untuk keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. 

"Rencana hari Selasa (enam tersangka) akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya. 

Diketahui Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga perwira polisi. Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

13 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

24 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

25 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

30 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal