7 Fakta Mahasiswa di Malang Tabrak Lari Tukang Sampah, Nomor 4 Ditangkap di Hotel usai Viral

Avirista Midaada
Polresta Malang Kota saat ekspose kasus mahasiswa tabrak lari tukang sampah yang viral di media sosial. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

7. Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut bila pelaku ACB terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.

Pada regulasi itu dijelaskan pelaku tabrak lari sengaja meninggalkan korban bisa dijerat pidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.

"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kami amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Pejalan Kaki Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk Trailer

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, Pemotor Perempuan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

5 hari lalu

Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian

8 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal