7 Supercar Hanya Dilengkapi Dokumen Impor, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan sejumlah mobil mewah yang diamankan dari hasil operasi lalu lintas di jalan raya di Jatim, Senin (16/12/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Sementara itu, Polda Jatim masih menelusuri keaslian form A ketujuh kendaraan tersebut, termasuk siapa yang mendatangkannya. “Jika terbukti ilegal maka pemiliknya akan kami kenakan pidana,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Diketahui, Polda Jatim menemukan fakta mengejutkan atas legalitas sembilan dari 14 kendaraan mewah yang diamankan beberapa waktu lalu. Penemuan tersebut adalah dua kendaraan Ferrari menggunakan form B (kendaraan kedutaan asing). Sementara tujuh kendaraan lainnya menggunakan form A.

“Begitu kami lakukan cek fisik, ada temuan fakta ini. Tujuh kendaraan menggunakan form A, dan kami masih dalami terkait keaslian form tersebut. Sementara dua kendaraan lagi menggunakan form B. Milik kedutaan negara asing, yakni negara Aljazair dan Kamboja,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

16 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

23 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

24 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

25 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal