7 Supercar Hanya Dilengkapi Dokumen Impor, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menunjukkan sejumlah mobil mewah yang diamankan dari hasil operasi lalu lintas di jalan raya di Jatim, Senin (16/12/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

Sementara itu, Polda Jatim masih menelusuri keaslian form A ketujuh kendaraan tersebut, termasuk siapa yang mendatangkannya. “Jika terbukti ilegal maka pemiliknya akan kami kenakan pidana,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Diketahui, Polda Jatim menemukan fakta mengejutkan atas legalitas sembilan dari 14 kendaraan mewah yang diamankan beberapa waktu lalu. Penemuan tersebut adalah dua kendaraan Ferrari menggunakan form B (kendaraan kedutaan asing). Sementara tujuh kendaraan lainnya menggunakan form A.

“Begitu kami lakukan cek fisik, ada temuan fakta ini. Tujuh kendaraan menggunakan form A, dan kami masih dalami terkait keaslian form tersebut. Sementara dua kendaraan lagi menggunakan form B. Milik kedutaan negara asing, yakni negara Aljazair dan Kamboja,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

13 jam lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

23 jam lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

7 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

13 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal