Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember Faida

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: ist)

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim, Faida dinilai melakukan pelanggaran karena terlambat memproses pembentukan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaram 2020.

“Hak-hak dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi sankni yang tertera dalam surat.

Diketahui, sejak beberapa bulan terakhir Bupati Jember Faida menjadi sorotan, setelah dirinya dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020. Saat itu, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat memberhentikan Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember.

Berbagai alasan disampaikan DPRD Jember atas pemakzulan tersebut, di antaranya Raperda APBD 2020 yang tidak beres.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

22 Daerah di Jatim Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Pemprov Cari Sumber Air Baru

29 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Masih Dirawat, Gubernur Khofifah Minta SPPG Berbenah

1 bulan lalu

Khofifah Bawa 65,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Dokter Spesialis Ikut Diterjunkan

2 bulan lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

2 bulan lalu

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Khofifah dan Kapolda Jatim Temui Korban Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal