Untuk diketahui, desakan pemakzulan yang disuarakan para demonstran saat ini masih merupakan tuntutan politik dan penafsiran hukum parsial dari kelompok masyarakat.
Sesuai ketentuan UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden harus melalui proses pembuktian hukum formal yang ketat di DPR, MK, hingga MPR, serta tidak dapat terjadi secara otomatis hanya berlandaskan desakan massa.