Anak Kiai Tersangka Pencabulan Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Anak kiai tersangka pencabulan, MSA atau Moch Subchi Azal Tzani. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan segera menjalani persidangan. Anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Mukhtar Mukhti ini dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. 

Pasal lain yang bisa disangkakan yakni Pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Pasal itu dikenakan atas perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan pelaku. 

"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Pada Jumat kemarin, penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selama menunggu proses persidangan, Mas Bechi akan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

6 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

16 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

16 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

18 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal