Antar 8 Ton Solar Ilegal ke Sidoarjo, 2 Sopir Asal Semarang Ditangkap

Antara
Polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi inisial FT dan SH asal Semarang. Sebanyak 8 ton solar disita dari keduanya. (Ilustrasi/Istimewa)

Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 hari lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

29 hari lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

29 hari lalu

Polisi Bongkar Penimbunan 1.593 Liter Solar Subsidi di Jambi, 2 Orang Ditangkap

30 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

1 bulan lalu

Solar Langka di Surabaya, Sopir Truk Rela Antre Berjam-Jam di SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal