Ayah Ronald Tannur Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Bisa Pulang

Hari Tambayong
Edward Tannur, ayah terpidana Gregorius Ronald Tannur sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejagung di Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024). (Foto: Hari Tambayong).

"Saya menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang. Kalau untuk pemeriksaan bukan ranahnya kami tapi itu ranahnya penyidik. Kami hanya membela hak-hak lien kami saja," katanya.

Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur perkara penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Kejagung telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). 

Terakhir, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka atas peran aktifnya sebagai pemberi suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

13 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

15 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

19 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

19 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal