Banding ke PT, Pendeta Hanny Layantara Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Lebih Berat

Lukman Hakim
Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng. (FOTO: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus pencabulan, Pendeta Hanny Layantara yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim), divonis majelis hakim 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis ini lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 10 tahun penjara, pada Senin (21/9/2020).

Majelis Hakim PT Jatim menjatuhkan vonis tersebut kepada pendeta di Happy Family Center (HFC) itu karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

Juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu, membenarkan hasil putusan PT Jatim tersebut. Dia menyatakan, korban berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran buat semua predator anak, apa pun alasannya.

"Undang-undang di negara kita melindungi anak-anak di bawah umur. Tidak ada alasan suka sama suka. Apalagi HL adalah panutan untuk moralitas. Pencabulan adalah kejahatan yang luar biasa," kata Betharia Tanu, Sabtu (28/11/2020).

Sementara itu, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya. Pencabulan diduga dilakukan di lantai 4 atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

9 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

17 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

29 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal