PROBOLINGGO, iNews.id - Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandangjati, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menuai protes. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang diklaim milik orang lain dan telah memiliki dokumen legal kepemilikan.
Pemilik tanah, Teddy Minahasa Putra, melalui kuasa hukumnya, telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Mereka juga meminta persoalan tersebut diusut agar pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan di atas lahan itu diproses sesuai hukum.
Sebagai bentuk protes, pemilik tanah memasang spanduk yang menunjukkan kepemilikan lahan sekaligus pita pembatas sebagai tanda penyegelan. Namun, spanduk dan pita tersebut sempat dirusak oleh orang tidak dikenal. Pemilik tanah kemudian kembali memasang spanduk kepemilikan di lokasi.
Kuasa hukum Teddy, Maulana, menjelaskan bahwa lahan kosong seluas sekitar 2.000 meter persegi tersebut dibeli dari Bambang Sutrisno pada 2021. Pemilik juga mengaku telah mengantongi dokumen legal sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Kami minta penegakan hukum, periksakan siapa yang memerintah kemudian siapa yang melaksanakan pembangunan, yang turut serta," ujar Maulana di lokasi.