Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar
Prof Dr Juanda, SH, MH
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta
PENGUMUMAN penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangkapenyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Pejabat lainnya oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin tadi malam, merupakan peristiwa yang sangat mengagetkan. Jika tindakan tersebut hanya sebatas penyadapan maka tindakan tersebut belum dapat dikategorikan makar, tetapi berpotensi makar.
Apalagi dalam press release dijelaskan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Penyadapan kemudian dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.