Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Mengarah untuk Melumpuhkan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

Rabu, 04 November 2026 - 18:48:00 WIB
Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Dr Juanda, SH, MH. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Prof Dr Juanda, SH, MH 
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta

PENGUMUMAN penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangkapenyadapan terhadap Presiden Prabowo dan Pejabat lainnya oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin tadi malam, merupakan peristiwa yang sangat mengagetkan. Jika tindakan tersebut hanya sebatas penyadapan maka tindakan tersebut belum dapat dikategorikan makar, tetapi berpotensi makar.

Apalagi dalam press release dijelaskan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Penyadapan kemudian dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut