SURABAYA, iNews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita satu kontainer pulpen tiruan bermerek palsu dari China senilai Rp1 miliar lebih. Produk itu dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, satu kontainer tersebut berisi 858.240 unit pulpen dengan nilai sebesar Rp1.019.160.000. Pengirimnya PT PAM dari China.
“Pulpen tiruan itu merek Standard AE7 yang sebenarnya made in Indonesia dengan hak kekayaan intelektual atau HKI dimiliki oleh PT Standardpen Industries,” kata Heru saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (9/1/2020).
BACA JUGA: Penyelidikan Menemukan 60 Persen Busi Dijual Online Palsu
Heru mengatakan, penyitaan barang impor tiruan ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017. Ini menyusul pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 sebagai revisi dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sejak PP Nomor 20 Tahun 2017 diterbitkan, perangkat hukum kepabeanan dengan sistem border measure HKI semakin lengkap. Sebab, sudah diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019.