Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara

iNews
Satreskrim Polres Trenggalek menangkap begal perhiasan emas yang menyasar perempuan lanjut usia dan anak-anak. (Foto: iNews).

Hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan residivis yang telah lima kali menjalani hukuman penjara dalam kasus begal dan penadahan.

"Tersangka BF ini sudah beberapa kali melakukan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Trenggalek. Artinya, yang bersangkutan memang residivis sebanyak lima kali," ujar AKBP Ridwan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Ditangkap di Banten

11 hari lalu

Driver Ojol di Batam Dibegal Penumpang, Motor dan HP Raib

26 hari lalu

Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Kejahatan

26 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

27 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal