Bendera PDIP Dibakar di Malang, Pelaku Sudah Diingatkan malah Menantang

Avirista Midaada
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara saat laporan polisi (Avirista Midaada / MPI)

"Biasanya itu tidak dibakar, hanya dicopot saja. Tetapi saat itu, terlapor ini sepertinya memiliki perasaan yang buruk (bad mood) sehingga sampai terjadi pembakaran," katanya.

Hamdan menjelaskan, perlu beberapa tahapan yang dilalui agar bisa membuat laporan resmi ke SPKT dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Sebab di Sentra Gakkumdu sebenarnya juga terdapat jaksa dari Kejari Kota Malang serta penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Langkah yang kami ambil ini harus penuh kehati-hatian. Namun setelah berdiskusi dan berkoordinasi, terkait alat bukti sisa pembakaran ini kuat untuk pembuktian di tingkat penyidikan hingga persidangan," ujar Hamdan. 

Jika terbukti melanggar aturan dan ditemukan tindak pidana, terlapor terancam dengan Undang-Undang Pemilu dengan denda belasan juta rupiah.

"Atas perbuatannya terlapor disangkakan dengan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlapor terancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

Demo di Malang Diguyur Hujan, Massa Soroti Persoalan Karhutla

31 hari lalu

Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian

1 bulan lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

1 bulan lalu

Kronologi Kebakaran Warung Madura Tewaskan 1 Orang di Malang, Api Sambar Jeriken Bensin

1 bulan lalu

Kebakaran Warung Madura di Malang, 1 Orang Tewas Ditemukan dalam Bak Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal