Beraksi di Malam Takbiran, Residivis Curanmor di Malang Ditangkap

Avirista Midaada
Residivis curanmor di Malang ditangkap usai beraksi menggondol sepeda motor saat malam takbiran. (Foto: Istimewa)

Tersangka menggunakan alat bantu kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor incarannya. Setelah berhasil membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. 

“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ujar Taufik.

Dari hasil penyelidikan AP ternyata tak sekali beraksi. Pada 2016 lalu, AP pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang atas kasus pencurian burung, sedangkan pada 2022 dia kembali mendekam di lapas karena kasus curanmor. 

"Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jepara, 2 Pemotor Tewas usai Hantam Truk Kontainer 

57 tahun lalu

Kecelakaan Tragis di Gowa, Pemotor Kritis Tabrakan dengan Mobil Sigra

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

57 tahun lalu

Detik-Detik Mengerikan Kecelakaan Maut 3 Kendaraan di Pasuruan Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal