Biadab! Guru Madrasah di Bojonegoro Sodomi-Cabuli 8 Murid

Dedi Mahdi
Polisi menangkan guru madrasah elite di Kabupaten Bojonegoro karena diduga menyodomi dan mencabuli 8 muridnya. (Foto: MPI)


Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kecelakaan di Jalur Bojonegoro-Babat, Bus Jaya Utama Tabrakan dengan Avanza

4 hari lalu

Kecelakaan Truk Molen Terbalik usai Gagal Menanjak di Bojonegoro, Sopir Tewas Terjepit

16 hari lalu

Gudang Penyimpanan di SMKN 1 Baureno Bojonegoro Ludes Terbakar

19 hari lalu

28.000 Anak Ayam Mati Terbakar di Bojonegoro, Kerugian Capai Rp6 miliar

1 bulan lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Karyawan Swasta Tewas Ditabrak Truk Saat Berhenti di Lampu Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal