Biadab! Guru Madrasah di Bojonegoro Sodomi-Cabuli 8 Murid

Dedi Mahdi
Polisi menangkan guru madrasah elite di Kabupaten Bojonegoro karena diduga menyodomi dan mencabuli 8 muridnya. (Foto: MPI)


Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 76  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan tenaga pendidik hukuman diperberat dari sepertiga tuntutan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Bojonegoro, Ternyata Warga yang Hilang

10 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

13 hari lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Innova Menyalip Tabrak Pikap dan Avanza

18 hari lalu

Sadis! Anak Hantam Kepala Ibu Kandung Gunakan Paving Block hingga Tewas di Bojonegoro

26 hari lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal