Dia menuturkan, pada suatu waktu suaminya mengancam berpisah dan membawa anaknya.
“Hal tersebut membuat tersangka sakit hati dan putus asa, sehingga nekat melakukan upaya bunuh diri bersama anak semata wayangnya,” kata kapolres.
Saat ini kondisi kejiwaan tersangka dinilai mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia. Tersangka dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.