Buat Laporan Palsu Kebakaran, Sopir Ambulans di Surabaya Ditangkap

Nur Syafei
Sopir ambulans berinisial AY ditangkap petugas Polrestabes Surabaya karena membuat laporan palsu kebakaran. (Foto: iNews/Nur Syafei)

Menurut Wahyudin Latif, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berharap, ke depan tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” katanya.

Akibat keisengannya itu, tersangka AY dijerat Pasal 14 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

8 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

1 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

2 bulan lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

2 bulan lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal