Buntut Pesta Miras Maut di Bojonegoro, Penyedia dan Pemilik Kafe Ditetapkan Tersangka

Dedi Mahdi
Polisi mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang di kafe kawasan Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. (Foto: Dedi Mahdi).

BOJONEGORO, iNews.id - Polisi mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua orang. Pesta miras maut itu di kafe kawasan Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan pemilik kafe karaoke dan penyedia miras sebagai tersangka. Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa 11 saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dua tersangka itu, pemilik kafe tempat minum dan penyedia miras yang dibeli dari kecamatan lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (23/5/2024).

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Membahayakan atau Kesehatan Orang dengan ancaman pidana 15-20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, enam orang pesta miras di kafe kawasan Bojonegoro. Pesta miras dilakukan dua hari berturut-turut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

11 hari lalu

Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah di Jember, Diduga Sudah 3 Hari

25 hari lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

31 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal