Bupati Bangkalan Non Aktif Latif Imron Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan

Taufik Syahrawi
Bupati Bangkalan non aktif Latief Amin Imron. (istimewa).

BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan non aktif Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang putusan perkara jual beli jabatan pada Selasa (22/8/2023) malam. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto. 

Pada putusan itu, Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar kepada nagara dalam kurun waktu satu tahun. Bila tidak, maka hukuman akan ditambah tiga tahun. 

Atas vonis ini, Plt Bupati Bangkalan Mohni mengaku prihatin. Meski begitu, dia tidak bisa berbuat banyak lantaran kasus tersebut menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
16 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

18 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

18 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

19 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

19 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal