Bupati Bangkalan Non Aktif Latif Imron Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan

Taufik Syahrawi
Bupati Bangkalan non aktif Latief Amin Imron. (istimewa).

"Tentu kami prihatin. Tetapi, kami juga tidak bisa mengomentari. Sebab, masalah ini sudah ada tim ahli yang mendampingi," katanya, Rabu (23/8/2023).

Mohni hanya memastikan bahwa pemerintahan di Pemkab Bangkalan akan terus berjalan, terutama dalam memberikan pelayanan publik. Mohni juga menyebut akan memimpin Pemkab Bangkalan hingga akhir September nanti hingga menunggu penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh gubernur. 

Diketahui, Bupati Bangkalan Latif Amin Imron ditangkap KPK bersama lima orang kepala dinas atas kasus jual beli jabatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor dinas dan ditemukan dugaan korupsi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
16 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

18 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

18 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

19 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

19 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal