Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif Pegawai

Yoyok Agusta
Lukman Hakim
Ahmad Muhdlor atau dikenal Gus Muhdlor, Bupati nonaktif Sidoarjo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/12/2024). (Foto: Lukman Hakim).

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menerima aliran dana hingga 1,4 miliar rupiah dari total pemotongan insentif sejak 2021 hingga 2023 yang mencapai lebih dari 8 miliar rupiah.

Faktor yang meringankan Ahmad Muhdlor, yaitu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Ahmad Muhdlor akan membacakan surat pliedoi atau pembelaan pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (16/12/2024).

Dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkup BPPD Sidoarjo 2021-2023, terdakwa lain atas nama Siskawati, mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, telah divonis 4 tahun penjara. 

Sementara itu, Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Total dana yang diperoleh oleh para terdakwa mencapai lebih dari 8 miliar rupiah, dengan aliran dana sebesar 1,4 miliar rupiah untuk Ahmad Muhdlor dan 7 miliar rupiah untuk Ari Suryono.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

22 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

24 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

1 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

1 bulan lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal