Bupati Sampang Slamet Junaidi 3 Jam Diperiksa Kejari, Kasus Apa?

iNews TV
Bupati Sampang, Slamet Junaidi usai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan pajak RSUD. (Foto: iNews)

SAMPANG, iNews.id – Bupati Sampang, Slamet Junaidi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan pajak di RSUD dr Mohammad Zyn senilai Rp3,3 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Slamet Junaidi tiba di gedung Kejari sekitar pukul 15.04 WIB, Kamis (18/12/2025). Dia baru keluar setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tiga jam.

Kasus ini mencuat setelah pihak Inspektorat Kabupaten Sampang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di rumah sakit milik daerah tersebut. Laporan resmi kemudian dilayangkan sekitar lima bulan yang lalu sebagai bentuk upaya bersih-bersih birokrasi.

Bupati Slamet Junaidi menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan opini pengelolaan keuangan daerah agar tetap akuntabel.

"Kami ingin menjaga integritas dan transparansi. Saya juga mempertanyakan kepada penyidik sejauh mana progres penyidikan ini berjalan, karena kami berkomitmen agar kasus ini tuntas. Hingga saat ini, saya belum menerima informasi terkait penetapan tersangka," katanya.

Tak hanya Bupati, Kejari Sampang juga bergerak maraton dengan memanggil sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Sampang. Hingga saat ini, sedikitnya 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Kesehatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 bulan lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Suap

11 bulan lalu

Kasus Dugaan Mark up Whoosh Masuk Penyelidikan, KPK Ajak Warga Sumbang Informasi

6 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

19 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

27 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal