Buron Setahun, Mantan Dirut BPR di Ngawi Ditangkap Saat Nyamar Jadi Pelayan Rumah Makan 

Asfi Manar
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan. (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

Namun saat akad peminjaman, berkas yang ditandatanganinya ternyata senilai Rp290 juta karena berkas sengaja ditutup oleh pelaku. 

Tidak lama kemudian pada Agustus 2021 BPR Widodo Utomo izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinyatakan pailit dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dari sini lah terkuak pinjaman fiktif yang dilalukan Cici atas utang dan jaminan Sariten, sehingg berujung pada laporan kepada kepolisian. 

Kini Cici ditahan di Mapolres Ngawi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. "Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,” ujar Toni Hermawan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri, Sempat Kabur ke Jakarta

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Makassar Tebas Tetangga Pakai Parang

57 tahun lalu

Rumah Makan di Cilacap Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Bangkit usai Bencana Banjir, Rumah Makan di Aceh Tamiang Kembali Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal