Cari Bukti Pil Koplo, Polisi di Malang Malah Temukan 7 Pucuk Senjata Api Rakitan 

Avirista Midaada
Rumah A, tempat ditemukannya tujuh pucuk senjata api rakitan. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Saat penggeledahan, Mulyoso mengatakan ada tiga mobil polisi. Mobil pertama digunakan untuk mengangkut anak A yang diduga merupakan pengedar pil koplo. "Mobil kedua itu dipakai untuk angkut barang bukti senjata ya pilnya juga," katany. 

Mulyoro mengatakan, istri A sempat dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan. Sementara A diketahui berhasil melarikan diri saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. 

"Tapi langsung pulang istrinya dan sekarang sudah bekerja di Pandaan lagi di perusahaan pabrik sepatu. Lewat garasi kalau nggak salah langsung kabur waktu itu," katanya. 

Mulyoso mengatakan, selama ini A dikenal sebagai salah satu pekerja di perusahaan leasing. Dia telah bekerja cukup lama di perusahaan leasing tersebut dan mempunyai tiga orang anak. 

Meski begitu dia tidak mengetahui keberadaan A. Sebab sejak ada penggeledahan di rumahnya ia tak lagi diketahui keberadaannya. Bahkan sejak kejadian tersebut dia bersama warga berjaga setiap malamnya untuk mengantisipasi adanya keberadaan A. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

16 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

18 hari lalu

Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi

19 hari lalu

Mantan Istri Polisi di Medan Tewas di Kamar Mandi, Ditemukan Luka Tembak 

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal