Cemburu Buta, Suami di Malang Tega Sayat Wajah Istri dengan Pisau

Saif Hajarani
MG, menangis dan menyesali perbuatannya menganiaya istri saat diperiksa polisi. (Foto: iNews/Saif Hajarani)

MALANG, iNews.id – Terbakar api cemburu karena mencurigai istri tercintanya mempunyai pria idaman lain, seorang suami di Kabupaten Malang, Jawa Timur, berbuat nekat. Dia tega menyayat wajah pendamping hidupnya itu dengan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, sang istri mendapat penanganan serius di Rumah Sakit (RS) Poncokusumo.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan MG, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Malang. Dia ditangkap polisi setelah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Informasi yang dirangkum iNews, biduk rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) itu menang sedang mengalami keretakan. Sejak sebulan sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, keduanya telah pisah ranjang.

Saat kejadian, MG datang ke rumah mertuanya dan meminta agar sang istri pulang ke rumah demi anak-anak. Sang istri menolak diajak rujuk untuk kembali pulang.

Dari situ, keduanya terlibat cekcok hingga MG emosi dan menganiaya istrinya. Korban coba meloloskan diri dari amukan sang suami yang tak bisa mengendalikan dirinya dan berlari ke arah dapur. Nahas, di situ MG melihat sebilah pisau dan secara brutal menyayat wajah istrinya.

Korban mengalami luka terbuka serius di beberapa bagian wajah seperti di alis kanan, hidung, dahi, dagu kiri, pipi kiri, dan beberapa luka robek di tangan. Ibu korban yang mendengar keributan coba menolong dan melerai, namun pelaku MG jauh lebih kuat.

MG bahkan nyaris melukai mertuanya dengan melemparkan setrika panas dalam kondisi masih menyala. Usai menganiaya, MG bersujud memohon ampun. Kasus itu pun dilaporkan ke Polres Malang.

Mendapat laporan masyarakat, polisi menangkap MG tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya. MG bahkan menangis dan menyesali atas yang telah terjadi. “Saya sudah mohon-mohon ampun, kasihan anak-anak,” kata pelaku MG saat diperiksa penyidik.

Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, KDRT ini berawal dari persoalan rumah tangga pasutri tersebut. MG menduga istrinya ada hubungan khusus dengan pria lain saat mengecek whatsapp pribadinya. Dari situ timbul pertengakaran hingga memicu terjadinya kasus KDRT.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia cemburu saat melihat pesan whatsapp istrinya dengan pria lain,” kata Iriana, Selasa (24/7/2018).

Atas perbuatannya, pelaku MG diancam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal