Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak
SURABAYA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencurian motor dengan modus unik, yakni menuduh korban telah menabrak anggota keluarga pelaku. Aksi ini telah dilakukan di 19 lokasi berbeda wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga Madura, Jawa Timur (Jatim).
Kedua tersangka yakni pasangan suami istri (pasutri) Mohammad Fuad (28), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dan Rahma Nurul Faradila (23), warga Curug, Tangerang, Banten. Mereka telah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, salah satu aksi pelaku menimpa korban berinisial AK (19), warga Palengaan, Pamekasan, Madura. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya.
Saat itu, korban bersama rekannya datang ke Surabaya untuk membeli pakaian. Namun keduanya kemudian dihampiri oleh pasangan pelaku yang menuduh korban telah menabrak adik mereka.
Dengan dalih ingin mempertemukan korban dengan anggota keluarga yang dimaksud, pelaku Mohammad Fuad mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih milik korban.