Cinta Diputus, Pemuda di Jember Sebar Video Mesumnya dengan Pacar

Bambang Sugiarto
Ilustrasi video mesum. (Foto: Okezone)

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua kesalahannya. Dia mengaku terpaksa berbuat itu karena masih cinta dan tidak ingin berpisah dengan kekasihnya. 

Namun, ulah tersebut harus dibayar mahal. Sebab, pelaku tidak hanya ditangkap karena menyebarkan video, tetapi juga dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Pelaku dan korban sama-sama pelajar. Tetapi, korban masih di bawah umur," kata Kanis Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Sutanto, Kamis (16/4/2021). 

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 82 tentang Pengganti Peraturan Pemerintah Undang-Undang RI Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

20 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

20 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal