Curi 20 Baterai Traffic Light, 5 Warga Madura Diciduk Polres Lamongan

Abdul Wakhid
Kelima pelaku pencurian baterai traffic light di Kota Lamongan, Jatim, saat pemaparan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (12/11/2018). (Foto: iNews/Abdul Wakhid)

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernopol A 1040 AN, dua telepon seluler (ponsel), pakaian, obeng, tang, dan kunci roda yang digunakan saat beraksi. “Mereka memang spesialis pencuri baterai dengan peralatan yang cukup lengkap,” katanya. 

Wahyu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Lamongan saja. Mereka pernah melakukan aksinya di beberapa daerah lain seperti Jombang dan Mojokerto.

Saat ini, polisi masih memburu penadah baterai traffic light yang diperkirakan bernilai Rp70 juta per unit. “Pengakuan pelaku dijual ke Mojokerto, tapi kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa penadahnya dan dijual ke mana,” katanya.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolres Lamongan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, ke-4 dan ke-5. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

8 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

8 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

10 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

17 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal