Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, 11 Narapidana di Madura Bebas

Diwan Mohammad Zahri
Ilustrasi narapidana menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok.iNews)

Di Rutan Bangkalan, satu narapidana berinisial MS (41) asal Kecamatan Socah juga mendapatkan amnesti. Ia merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 10 bulan dari total vonis 3 tahun 8 bulan.

“MS juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan, dan dengan adanya amnesti, kini yang bersangkutan langsung bebas,” ujar Kepala Rutan Klas IIB Bangkalan, Budi Setyo Prabowo.

Di Rutan Sumenep, tujuh narapidana tercatat sebagai penerima amnesti. Namun baru tiga orang yang langsung bebas, sementara empat lainnya dibebaskan dengan status pembebasan bersyarat.

“Pemberian amnesti ini sudah kami serahkan secara simbolis kepada para narapidana penerima,” kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Heri Sutriadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

65 Narapidana di Jateng Bebas usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

1 tahun lalu

Mahfud MD Puji Prabowo soal Abolisi Tom dan Amnesti Hasto: Hukum Ditegakkan Bukan untuk Alat Politik

1 tahun lalu

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Noel: Hati Prabowo Seputih Salju, Memaafkan Tanpa Dendam

16 hari lalu

Prabowo Tegaskan Tak Mengatur Muktamar ke-35 NU di Jombang

17 hari lalu

Jelang Muktamar ke-35 NU, Tukang Becak di Jombang Dapat Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal