Deklarasi KAMI di Kota Surabaya Dibubarkan, Ini Alasan Polisi

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Winsu Andiko.(iNewsid/ihya' ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Selain perizinan, pertimbangan keselamatan menjadi alasan polisi membubarkan acara deklarasi Koalisi Menyelematkan Indonesia (KAMI) di Surabaya. Polisi tidak ingin acara deklarasi tersebut menimbulkan klaster baru Covid-19.

“Jadi demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar Undang-undang atau aturan terkait Covid-19 ini dibubarkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (28/9/2020).

Trunoyudo mengatakan, berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 setiap kegiatan yang mengumpulkan massa harus dilakukan asesmen dahulu. Namun, tahapan tersebut tidak dilakukan oleh panitia penyelenggara deklarasi.

“Asesmen ini untuk menilai layak tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan. Jadi tidak hanya menggunakan masker,” katanya.

Pertimbangan lain, kegiatan deklarasi KAMI juga banyak terjadi penolakan. Karena itu, untuk menghindari terjadinya gesekan, acara dibubarakn.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan Paksa

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal