Dibakar Cemburu, Pria asal Jaksel Nekat Sebarkan Video Asusila Remaja Perempuan

Lukman Hakim
Seorang pria, warga Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena menyebarkan foto dan video syur remaja perempuan melalui media sosial. (Foto: Lukman Hakim).

“Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” katanya.

Polisi menyita dua handphone (HP), dua kartu SIM, dua akun aplikasi pesan serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang disebarkan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pemuda di Sinjai Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos, Langsung Masuk Penjara

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal