Dijual Lewat Aplikasi Ojol, Belasan Miras Ilegal di Mojokerto Disita

Sholahuddin
Polisi menyita belasan botol miras ilegal di Mojokerto yang diedarkan melalui aplikasi ojol. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

4 bulan lalu

Polda Riau Bongkar Sindikat PMI Ilegal di Dumai, 68 Orang Diamankan Dalam Hutan

5 bulan lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

5 bulan lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

6 bulan lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal