Dijual Online, Pelajar SMP dan SMA di Blitar Ini Dibanderol Rp300.000 Sekali Kencan 

Roby Ridwan
Prostitusi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

"Para pelajar sebelumnya diajak YL menjadi pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Namun setelah itu ditawari untuk melayani pria hidung belang," katanya. 

Di hadapan polisi, pelaku YL mengakui semua perbuatannya. Perempuan ini mengaku menawarkan para korban melalui WhastApp. "Baru dua tahun lalu kerja seperti ini," ujarnya. 

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Eksploitasi Anak. Ancaman hukumannya  minimal 10 tahun penjara. 

Diketahui, Polres Blitar Kota menggerebek prostitusi online yang memperkerjakan anak di bawah umur. Dalam penggerebekan ini polisi menangkap muncikari YL (40) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Selain itu, polisi juga mendapati enam pelajar SMP dan SMA sebagai korban.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pengurus OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah usai Razia Vape

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Lebak, Pelajar SMP Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Berenang di Sungai Cisanggarrung Cirebon, 2 Pelajar SMP Tenggelam Belum Ditemukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal