Dikenal Ancam Korban Pakai Celurit, Angggota Komplotan Perampok di Pasuruan Ditangkap

Lukman Hakim
Tersangka Muhammad Nawawi saat diamankan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (16/7/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Truno menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan yang dterima polisi pada 8 November 2017 atas korban atas nama H Suyanto. Korban terluka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Korban terluka akibat celurit hingga kritis. Korban saat itu diikat, dan dikalungi celurit, dan disuruh menunjukkan harta bendanya,” kata Truno.

Dalam kasus ini, Nawawi dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Yang jelas satu tersangka lainnya sudah putusan, dengan pasal yang sama. Ini tersangka kedua," ujar Truno.

Sementara itu, Nawawi di hadapan awak media mengatakan, dia membawa celurit untuk mengancam korban. Dalam komplotannya, dia bertugas mengancam korban dengan celurit.

Nawawi mengaku mengantongi keuntungan Rp10 juta setiap beraksi. Sedangkan barang hasil curian dijual kembali dan hasilnya dibagi sesama komplotan. "Saya dapat uang untuk makan saya sehari-hari,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

10 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

16 hari lalu

Tak Terima Ditegur, Begal Payudara di Bangkalan Bacok Suami Korban Pakai Celurit

18 hari lalu

Terungkap Pemicu Sekdes Ngamuk Bawa Celurit di Bangkalan, Tersinggung Merasa Dimusuhi Warga

18 hari lalu

Sekretaris Desa di Bangkalan Ngamuk Bawa Celurit, Ancam Warga yang Hendak Lewat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal