Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya, M Fathullah dan Ra Wahid Ruslan.
Selain menahan para tersangka, KPK telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar.