Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

Yuwantoro Winduajie
KPK terus dalami kasus dugaansuap dana hibah yang dilakukan anggota DPRD Jatim. (Foto: Ist)

Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya, M Fathullah dan Ra Wahid Ruslan.

Selain menahan para tersangka, KPK telah menyita aset milik Sahat dan Bagus dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

2 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

4 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

7 hari lalu

Mobil Alphard Bupati Lombok Barat Disita KPK, Diduga Hasil Gratifikasi

7 hari lalu

Bupati Lalu Ahmad Zaini Ditangkap KPK, Warga Potong Ayam di Kantor Pemkab Lobar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal