Divonis 12 Tahun Penjara karena Perkosa Siswinya, Bos SMA SPI Julianto Banding

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, Julianto saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat apa yang diputus hari ini sudah kami nyatakan banding, dan kami akan segera menyampaikan memori banding ke pengadilan," tuturnya. 

Sitepu tak bersedia memaparkan mengenai alasan pertimbangan-pertimbangan pengajuan banding. Dia hanya menyebut ada beberapa bukti yang tidak masuk akal dalam vonis yang diputuskan majelis hakim. Selain itu sekitar 10 orang saksi yang dia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim. 

Diketahui terdakwa Julianto divonis 12 tahun penjara pada sidang putusan di PN Malang. Vonis itu diberikan karena Julianto dinyatakan bersalah telah memperkosa siswinya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 jam lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

24 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

24 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

31 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal