Divonis 3 Tahun Penjara, Edy Rumpoko: Ini yang Terbaik Buat Saya

Antara
Mantan Wali Kota Batu, Edi Rumpoko saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Istimewa)

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa KPK Iskandar Marwanto, menuntut terdakwa hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang itu, Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Seusai persidangan, Edy Rumpoko langsung disambut oleh puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan PN Tipikor Surabaya.

"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," tuturnya.

Diketahui, Edy ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017. Dia diduga menerima suap mobil Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

21 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal