Divonis 5 Bulan Penjara, Kakek Pencuri Burung Cendet di Baluran Menangis Histeris

iNews TV
Kakek Masir (71) terdakwa kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran, Situbondo divonis 5 bulan 20 hari penjara. (Foto: iNews)

"Setiap aktivitas pengambilan satwa atau tumbuhan di wilayah konservasi memiliki konsekuensi hukum yang serius, tanpa memandang alasan pelaku," katanya.

Masir meninggalkan ruang sidang dengan langkah tertatih sembari terus menyeka air mata. Meski harus mendekam di penjara selama hampir setengah tahun, ia kini bisa bernapas lega karena sebentar lagi dapat berkumpul kembali bersama keluarganya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

57 tahun lalu

Anggota Perbakin Malang Ditangkap terkait Perburuan Liar di TN Baluran

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Terbalik di Taman Nasional Baluran Situbondo, 5 Penumpang Luka-Luka

57 tahun lalu

Kakek Masir Terdakwa Pencurian Burung Sujud Menangis usai Keluar Rutan Situbondo

57 tahun lalu

Cegah Kebakaran Taman Nasional Baluran Meluas, Petugas Buat Ilaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal