Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel: Saya Menerima

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Artis Vanessa Angel, terdakwa kasus prostitusi online divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Vanessa Angel bersalah, melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto dan Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Pasal tersebut didakwakan berkaitan dengan konten pornografi yang ditransmisikan Vanessa untuk kepentingan prostitusi. “Menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap terdakwa Vanessa Angel,” kata Hakim ketua, Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tuntutan bulan lalu, JPU menuntut bintang FTV ini dengan kurungan enam bulan penjara.

Dalam persidangan, hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan hukuman. Di antaranya terdakwa Vanessa sopan dan kooperatif selama persidangan, mengaku bersalah, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi.

Mendengar putusan tersebut, Vanessa langsung menangis begitu majlis hakim mengetuk palu. Vanessa langsung memeluk erat salah seorang kuasa hukum seusai menyalami majelis hakim. 

Vanessa mengaku menerima putusan tersebut. “Saya menerima,” kata Vanessa seusai berunding dengan tim kuasa hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

18 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal