Driver Taksi Online Ditangkap usai Bajak Aplikasi Power Pertamina di Kulonprogo

Kuntadi
Polisi menangkap sopir taksi online karena membajak aplikasi Power Pertamina pemilik bengkel di Kulonprogo. (Foto: MPI)

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Sangat mungkin pelaku beraksi di lokasi lain, karena tidak semua bengkel paham dengan aplikasi tersebut. “Saya tahu aplikasi itu dari pelanggan. Tidak semua bengkel tahu,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 jam lalu

Demo Tolak Regrouping SDN Hargomulyo Kulonprogo, Warga Blokade Akses ke Sekolah

2 hari lalu

Kekeringan Landa Kulonprogo, Baznas Salurkan 48.000 Liter Air Bersih ke Warga

10 hari lalu

Gelombang 5 Meter Terjang Pantai Trisik Kulonprogo, Bangunan TPI hingga Pos SAR Rusak

15 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

29 hari lalu

Kecelakan Mobil Pikap Rem Blong Tabrak Tiang Listrik di Kulonprogo, Sopir Terjepit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal