Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui Korupsi Insentif BPBD

Yoyok Agusta
Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali divonis 4 tahun 6 bulan penjara kasus korupsi dana insentif pegawai BPBD.(foto: MPI)

SIDOARJO, iNews.idEks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) divonis 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024). Gus Muhdlor dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi insentif pegawai BPBD Sidoarjo.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gus Muhdlor 6 tahun 4 bulan penjara. 

Selain pidana penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali terbukti melanggar Pasal 12 huruf f terkait pemotongan insentif pegawai di lingkup BPBD Sidoarjo.

“Terdakwa Ahmad Muhdlor disebutkan jaksa menerima aliran dana hingga 1,4 miliar dari total pemotongan insentif sejak 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp8 miliar,” katanya. 

Kuasa hokum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, kliennya masih piker-pikir atas vonis tersebut apakah mengajukan banding atau tidak. “Kita masih diskusikan untuk mengajukan banding atau tidak menyikapi putusan majelis hakim ini,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, 4 Kades di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

57 tahun lalu

LBH Ansor Bali Soroti Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fisik RS Al Ihsan Bandung

57 tahun lalu

KPK Tahan Gus Muhdlor, Subandi Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sidoarjo

57 tahun lalu

Viral Petani Asal Magelang Ngontel Antarkan Peti Mati ke DPR RI, Alasannya Bikin Terenyuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal