Akibat kejadian itu, Mahbop mengalami luka robek pada bagian kepala dan mendapat pertolongan medis di Puskesmas Kanor. Aksi penganiayaan tersebut kemudian diketahui oleh tetangga. Warga langsung memberikan pertolongan dan mengamankan Mahfud sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi juga olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu paving yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, Mahfud dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung pelaku.
"Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga karena korban merupakan orang tua kandung pelaku," ucapnya.
Meski polisi telah mengungkap dugaan motif dan menetapkan sangkaan pidana, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Mahfud yang dilakukan tim medis RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dalam proses hukum.