Fakta Baru Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang, Eksekutor Dijanjikan Rp500 Juta

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi penembakan tokoh masyarakat di Kabupaten Sampang. (Foto: Antara)

Diketahui, tersangka kasus penembakan tokoh di Sampang, Madura, Muarah (49) bertambah dari tiga menjadi lima orang. Dua tersangka baru yakni AR dan HH warga Pasuruan.

Kedua tersangka kini telah ditahan bersama tiga tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, yakni W, H dan S. Semuanya warga Sampang, Madura.

Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka W dan AR dijerat Pasal 353 atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

1 bulan lalu

Anak Diduga Tewas Tertembak Senpi Suami Polisi, Ibu di Medan Histeris Minta Presiden Prabowo Usut Kejanggalan

3 bulan lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

9 bulan lalu

Angin Kencang Terjang Sampang, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Sekolah 

9 bulan lalu

Kebakaran di Sampang, 2 Rumah Warga Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal