Fakta Baru Terungkap, Korban Mutilasi di Malang Dibunuh Lebih Dahulu oleh Sugeng

Deni Irwansyah
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkap fakta baru kasus mutilasi di Pasar Baru Malang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019). (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

“Yang bersangkutan sempat bingung akhirnya kemudian mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.


Polres Malang Kota pun telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, hingga saat ini, polisi belum mengetahui identitas korban. Polres Malang Kota masih menunggu hasil pengambilan sidik jari korban untuk mengetahui identitasnya.

“Kemungkinan korban ini seorang tunawisma juga. Tapi, masih kami dalami, menunggu hasil pengambilan sidik jari karena sampai sekarang belum bisa diambil,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal