Fakta-Fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida

Umaya Khusniah
Bupati Jember, Faida. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Bupati perempuan pertama Jember, Jawa Timur (Jatim) Faida dimakzulkan oleh DPRD melalui sidang paripurna Rabu (22/7/2020). Bupati Faida dinilai melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, anggota DPRD telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida. Sayangnya, Faida tidak menggubrisnya dan tetap tidak mengubah sikap.

Berikut fakta-fakta pemakzulanBupati Jember Faida

1. Bupati Faida tak hadiri sidang paripurna DPRD Jember
Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember diselenggarakan Rabu (22/7/2020) pukul 11.00 – 15.00 WIB. Sayang Faida tak datang sidang dan lebih memilih melakukannya melalui video conference.

Bupati Faida mengusulkan melakukan sidang lewat daring dengan alasan pertimbangan Covid-19. Selain itu, dia khawatir gedung DPRD akan dipenuhi masyarakat baik yang pro ataupun kontra dengan sidang paripurna tersebut.

“Apabila bupati hadir secara langsung dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD, maka dikhawatirkan akan membuat banyak warga yang datang baik yang mendukung atau menolak penggunaan hak menyatakan pendapat," kata Faida dalam suratnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting

57 tahun lalu

Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Gunakan Hak Angket Makzulkan Gubernur Rudy Mas’ud

57 tahun lalu

Segel SPBU Tegal Besar Jember Dicopot OTK, DPRD Minta Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Forum Kiai Sepuh Hasilkan 4 Poin, Pemakzulan Ketum PBNU Tidak Sah!

57 tahun lalu

2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal