Gara-Gara Utang, Sekeluarga di Surabaya Diusir dari Rumah

Yudha Prawira
Suasana saat petugas juru sita PN Surabaya melakukan pengosongan rumah di kawasan Wisma Kedung Asem Indah. (Foto: iNews/Yudha Prawira)

Sementara itu, pemohon eksekusi Heri Widijanto ikut serta menyaksikan proses pengosongan rumah. Tampak seluruh harta benda dan perabotan dalam rumah langsung diangkut petugas untuk dipindahkan.

"Eksekusi ini dilakukan karena termohon tidak mau keluar dari rumah. Padahal rumah ini sudah saya beli. Sertifikat sudah balik nama atas nama saya sehingga saya gugat di pengadilan," kata Heri.

Informasi diperoleh, eksekusi rumah ini berawal dari utang pinjaman pemilik rumah pada tahun 2018 lalu senilai Rp500 juta dengan jaminan rumah di Mojokerto. Karena tidak mampu membayar utang, rumah tersebut disita. Namun selama proses tersebut pemilik rumah memilih bertahan dan menolak keluar hingga akhirnya gugatan eksekusi dilakukan PN Surabaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eksekusi Lahan Ricuh di Kendari, Keluarga Pemilik Tanah Tiduran di Aspal Adang Alat Berat

6 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Wonokromo Surabaya, 14 Damkar Dikerahkan

9 hari lalu

Mabuk, Pengemudi Perempuan jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya

9 hari lalu

Perempuan Mabuk Bawa Mobil SUV Tabrak Pemuda hingga Tewas di Surabaya

13 hari lalu

Surabaya Geger! Mobil Patroli Polsek Tambaksari Dibakar, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal