Gara-Gara Utang, Sekeluarga di Surabaya Diusir dari Rumah

Yudha Prawira
Suasana saat petugas juru sita PN Surabaya melakukan pengosongan rumah di kawasan Wisma Kedung Asem Indah. (Foto: iNews/Yudha Prawira)

Sementara itu, pemohon eksekusi Heri Widijanto ikut serta menyaksikan proses pengosongan rumah. Tampak seluruh harta benda dan perabotan dalam rumah langsung diangkut petugas untuk dipindahkan.

"Eksekusi ini dilakukan karena termohon tidak mau keluar dari rumah. Padahal rumah ini sudah saya beli. Sertifikat sudah balik nama atas nama saya sehingga saya gugat di pengadilan," kata Heri.

Informasi diperoleh, eksekusi rumah ini berawal dari utang pinjaman pemilik rumah pada tahun 2018 lalu senilai Rp500 juta dengan jaminan rumah di Mojokerto. Karena tidak mampu membayar utang, rumah tersebut disita. Namun selama proses tersebut pemilik rumah memilih bertahan dan menolak keluar hingga akhirnya gugatan eksekusi dilakukan PN Surabaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Viral Pemotor Surabaya Nekat Melaju di Rel Kereta, Ini Respons KAI Daop 8!

21 jam lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

6 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Surabaya, Sopir Terjepit Kabin

8 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

11 hari lalu

Kebakaran 2 Gudang Mebel di Surabaya, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal