Gasak 13 Sapi, 5 Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Eris Utomo
Polisi menunjukkan para pelaku pencurian hewan ternak, Sabtu (2/4/2022). (istimewa).

"Saat mencuri, mereka membawa pikap. Setelah diambil dari kandang, sapi curian langsung dibawa ke penadah yang telah dihubunginya terlebih dahulu," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1) (3) dan (4) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti berupa dua ekor sapi jenis limosin dan simental yang berhasil ditemukan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal