Gasak 13 Sapi, 5 Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Eris Utomo
Polisi menunjukkan para pelaku pencurian hewan ternak, Sabtu (2/4/2022). (istimewa).

"Saat mencuri, mereka membawa pikap. Setelah diambil dari kandang, sapi curian langsung dibawa ke penadah yang telah dihubunginya terlebih dahulu," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1) (3) dan (4) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti berupa dua ekor sapi jenis limosin dan simental yang berhasil ditemukan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

27 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal