Gegara Judi Online, Pemuda di Malang Ini Tega Aniaya Ibu Kandung

Saif Hajarani
Pelaku penganiayaan mencium kaki ibu kandungnya, Rabu (10/2021). (Foto: iNews.id/Saif Hajarani).

"Kami sudah memaafkan. Semoga anak kami sadar dan menjadi anak soleh," kata Nurhayati saat berada di Mapolres Malang, Rabu (10/2/2021). 

Mendengar ucapan sang ibu, tersangka Qoim pun tertunduk malu. Dia lantas bersujud di kaki ibunya sambil menangis. "Saya minta maaf bu," ucapnya. 

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kasus penganiayaan pelaku bisa diselesaikan secara kekaluargaan. Sebab, antara tersangka dan pelaku masih memiliki hubungan darah. Namun, hal itu tetap bergantung pada pelapor (orang tuanya). 

"Akan kami upayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kami jalankan restoratif justice terhadap kasus pelaku pencurian dalam keluarga ini. Selanjutnya mengembalikan pelaku kepada keluarga untuk dibina," ujarnya.

Diktahui, sebelumnya polisi mengancam tersangka dengan Pasal 367 ayat 2 KUHP. Pasal ini memungkinkan pelaku bebas, syaratnya ada pencabutan laporan dari pelapor.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Dipercaya Jabat Kapolres Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal